Ajukan Kasasi Putusan PTTUN, Ical: Kita Kan Berusaha Cari Jalan Keluar
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta (PTTUN) menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar, yang secara otomatis mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Atas putusan ini, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melakukan kasasi (upaya hukum).
"Kan ini namanya kita kan selalu mencari jalan keluar berdasarkan hukum. Jadi sudah PTTUN mengatakan no dan kemudian sudah itu tentu kita kasasi," ujar Ical usai menandatangan kesepakatan bersama dengan Agung Laksono di Kediaman Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Ical mengatakan, upaya yang dilakukannya demi kepentingan partai. Terutama dalam menyongsong Pilkada serentak yang digelar akhir tahun ini.
"Maka kita lakukan untuk kepentingan partai, kepentingan bangsa menyambut pilkada serentak ini kita bersatu dalam melakukan pilkada ini bersama-sama," ujar Ical.
Lalu, apakah hasil PTTUN ini mempengaruhi calon-calon di daerah untuk daftar Pilkada serentak?
"Semuanya nanti kan jadi satu. Kalau beda itu maka diadakan nanti seperti kata Pak Agung bagaimana kalau seumpanya nanti penyatuannya dilakukan oleh tim, saya katakan setuju," jawab Ical.
Comments
Post a Comment